Skip to main content

Manusia: Musayyar atau Mukhayyar? (Part 1)

Seorang Peneliti berpendapat bahwa manusia hidup di dalam dua area. Pertama, "area yang manusia kuasai". Area ini berada dalam lingkup kekuasaan manusia, dan seluruh perbuatan/peristiwa yang terjadi dalam area ini merupakan pilihannya. Kedua, "area yang menguasai manusia". Area ini tidak berada dalam kendali manusia; Pada area ini, semua perbuatan/peristiwa - baik peristiwa itu berasal dari manusia ataupun peristiwa itu menimpa dirinya - seluruhnya terjadi tanpa campur tangan manusia sedikitpun.

Perbuatan/peristiwa yang terjadi pada "area yang menguasai manusia", tidak ada sedikitpun andil dan campur tangan manusia dalam kejadiannya. Area yang kedua ini terbagi dua; Pertama, bagian yang membutuhkan Nizham al-Wujud (sunnatullah). Kedua, bagian yang tidak membutuhkan Nizham al-Wujud, namun tetap berada di luar kapasitas kendali manusia, dan ia tidak mampu menolak atau menghindarinya.

Adapun bagian yang membutuhkan Nizham al-Wujud, maka manusia tunduk kepada Nizham al-Wujud, ia dipaksa sesuai/selaras dengan aturan sistemnya. Karena, ia memang berjalan bersama semesta alam dan kehidupan ini sesuai dengan aturan sistem khusus. Karena itulah, perbuatan/peristiwa pada area ini terjadi tanpa kehendak manusia, bahkan manusia dipaksa (musayyar) dan tidak bebas memilih (laysa bi-mukhayyar).

Manusia lahir dan mati tanpa kehendaknya, tidak mampu terbang di udara, tidak mampu berjalan di air, tidak mampu menciptakan warna mata-kepala-tubuhnya, semua itu Allah Ta'ala-lah yang menciptakannya, tanpa pengaruh dan ikatan apapun dari hamba ciptaan-Nya. Karena, Allah Ta'ala-lah yang menciptakan sistem Nizham al-Wujud sebagai pengatur alam ini supaya manusia berjalan selaras dengan sistem peraturan tanpa memiliki kekuasaan untuk melanggarnya.

Adapun perbuatan/peristiwa yang tidak membutuhkan Nizham al-Wujud, namun masih berada di luar kapasitas kendali manusia, dan manusia tidak mampu menolak atau menghindarinya, yaitu segala perbuatan/peristiwa yang berasal dari manusia atau yang menimpanya secara paksa, bahkan ia tidak mampu menolak dan/atau menghindarkannya secara mutlak.

Seperti, seseorang jatuh dari atas tembok lalu menimpa oranglain kemudian menyebabkan oranglain tersebut mati. Sebagaimana tatkala seseorang menembak burung, namun tanpa sengaja mengenai manusia hingga mati. Atau ketika terjadi kecelakaan kereta, mobil atau pesawat dikarenakan kerusakan mendadak tanpa mampu mengindarinya yang kemudian menyebabkan para penumpang tewas, dan banyak contoh lain yang serupa.

Semua perbuatan/peristiwa yang dari manusia atau yang menimpanya ini, meskipun bukan bagian yang membutuhkan Nizham al-Wujud, namun ia terjadi tanpa kehendak manusia, dan ia bukan dalam wilayah kapasitas kendali manusia. Maka, ia termasuk ke dalam "area yang menguasai manusia".

Comments

Popular posts from this blog

Manusia: Musayyar atau Mukhayyar? (Part 2)

Segala perbuatan/peristiwa yang terjadi pada area yang menguasai manusia inilah yang dinamakan qadha'un , sebab Allah Ta'ala-lah yang membuat putusannya. Karena itulah, seorang hamba tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan/peristiwa yang terjadi pada area ini - (tanpa perlu mempertimbangkan kembali segala hal yang mungkin terkandung di dalam perbuatan/peristiwa tersebut) sekalipun di dalamnya terdapat manfaat atau mudharat, meskipun terkandung rasa suka manusia yang menganggapnya baik atau rasa benci manusia yang menilainya buruk - sebab hanya Allah Ta'ala-lah yang mengetahui hakikat baik dan buruknya perbuatan/peristiwa tersebut. Sedangkan manusia tidak memiliki andil, tidak mengetahui hakikat dan tidak mengerti bagaimana cara mewujudkan perbuatan/peristiwa tersebut, serta tidak mampu untuk menolak atau menghadirkannya. Manusia hanya diwajibkan untuk mengimani qadha', bahwasanya ia berasal dari Allah Ta'ala. Adapun qadar, bahwasanya perbuatan/peristiwa - ...

Keharusan Adanya Para Rasul

Adapun kebutuhan manusia kepada para Rasul, maka kita perlu memahami bahwa manusia adalah makhluq ciptaan Allah Ta'ala, naluri beragama merupakan salah satu kecenderungan gharizah yang fithri pada diri manusia. Secara fithrah , manusia cenderung men- taqdis -kan Pencipta-Nya , pen- taqdis -an inilah yang disebut ibadah, yakni hubungan antara manusia dengan Al-Khaliq . Jika hubungan ibadah ini dibiarkan begitu saja tanpa aturan , hal itu dapat mengakibatkan kekacauan ibadah dan dapat menyebabkan penyembahan kepada selain Pencipta . Maka, harus ada penerapan aturan hubungan ibadah ini dengan peraturan yang shahih , dan peraturan yang shahih ini tidak mungkin datang dari manusia, karena manusia tidak mampu memahami hakikat Al-Khaliq . Maka, aturan ini haruslah datang dari Al-Khaliq . Dan karena aturan ini harus sampai kepada manusia, maka harus ada para Rasul yang bertugas menyampaikan agama Allah Ta'ala kepada ummat manusia . Argumentasi lain tentang kebutuhan manusia ke...