Seorang Peneliti berpendapat bahwa manusia hidup di dalam dua area. Pertama, "area yang manusia kuasai". Area ini berada dalam lingkup kekuasaan manusia, dan seluruh perbuatan/peristiwa yang terjadi dalam area ini merupakan pilihannya. Kedua, "area yang menguasai manusia". Area ini tidak berada dalam kendali manusia; Pada area ini, semua perbuatan/peristiwa - baik peristiwa itu berasal dari manusia ataupun peristiwa itu menimpa dirinya - seluruhnya terjadi tanpa campur tangan manusia sedikitpun.
Perbuatan/peristiwa yang terjadi pada "area yang menguasai manusia", tidak ada sedikitpun andil dan campur tangan manusia dalam kejadiannya. Area yang kedua ini terbagi dua; Pertama, bagian yang membutuhkan Nizham al-Wujud (sunnatullah). Kedua, bagian yang tidak membutuhkan Nizham al-Wujud, namun tetap berada di luar kapasitas kendali manusia, dan ia tidak mampu menolak atau menghindarinya.
Adapun bagian yang membutuhkan Nizham al-Wujud, maka manusia tunduk kepada Nizham al-Wujud, ia dipaksa sesuai/selaras dengan aturan sistemnya. Karena, ia memang berjalan bersama semesta alam dan kehidupan ini sesuai dengan aturan sistem khusus. Karena itulah, perbuatan/peristiwa pada area ini terjadi tanpa kehendak manusia, bahkan manusia dipaksa (musayyar) dan tidak bebas memilih (laysa bi-mukhayyar).
Manusia lahir dan mati tanpa kehendaknya, tidak mampu terbang di udara, tidak mampu berjalan di air, tidak mampu menciptakan warna mata-kepala-tubuhnya, semua itu Allah Ta'ala-lah yang menciptakannya, tanpa pengaruh dan ikatan apapun dari hamba ciptaan-Nya. Karena, Allah Ta'ala-lah yang menciptakan sistem Nizham al-Wujud sebagai pengatur alam ini supaya manusia berjalan selaras dengan sistem peraturan tanpa memiliki kekuasaan untuk melanggarnya.
Adapun perbuatan/peristiwa yang tidak membutuhkan Nizham al-Wujud, namun masih berada di luar kapasitas kendali manusia, dan manusia tidak mampu menolak atau menghindarinya, yaitu segala perbuatan/peristiwa yang berasal dari manusia atau yang menimpanya secara paksa, bahkan ia tidak mampu menolak dan/atau menghindarkannya secara mutlak.
Seperti, seseorang jatuh dari atas tembok lalu menimpa oranglain kemudian menyebabkan oranglain tersebut mati. Sebagaimana tatkala seseorang menembak burung, namun tanpa sengaja mengenai manusia hingga mati. Atau ketika terjadi kecelakaan kereta, mobil atau pesawat dikarenakan kerusakan mendadak tanpa mampu mengindarinya yang kemudian menyebabkan para penumpang tewas, dan banyak contoh lain yang serupa.
Semua perbuatan/peristiwa yang dari manusia atau yang menimpanya ini, meskipun bukan bagian yang membutuhkan Nizham al-Wujud, namun ia terjadi tanpa kehendak manusia, dan ia bukan dalam wilayah kapasitas kendali manusia. Maka, ia termasuk ke dalam "area yang menguasai manusia".
Comments
Post a Comment